- Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan diatur dalam Peraturan Bupati perbup. Pembahasan terkait itu digelar dalam rapat, Rabu 4/4 di Ruang Rapat 1 Dinas Pemdidikan Kabupaten Kebumen. Perbup yang akan dikeluarkan menindaklanjuti permen baru yakni, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru. Kemudian pemkab menindaklanjuti dengan dikeluarkannya perbup yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak TK, sekolah dasar SD dan sekolah menengah pertama SMP tahun pelajaran 2020/2021. Pengaturan Zonasi Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Amiruddin, untuk tahun ajaran baru 2020 akan mengatur beberapa hal terkait penerimaan siswa baru diantaranya, untuk jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sebelumnya 5 persen hingga 15 persen. Sedangkan untuk jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP, minimal 15 persen. Permen yang baru juga mengatur kebijakan untuk jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi, maksimal 30 persen. "Ada kesempatan bagi orangtua dan anak-anak yang breprestasi untuk memilih sekolah yang dikehendaki. Indikatornya dengan menggunakan akademik dan non akademik. Harapannya mereka semua bisa tertampung. Pembahasan ini jika sudah final atau disetujui tentu akan menjadi sebuah aturan resmi baru yang wajib dilaksanakan semua sekolah dalam PPDB." jelas Amirudin. Dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 nantinya akan dilaksanakan dengan mekanisme, untuk jenjang TK/SD menggunakan mekanisme luar jejaring luring. Sedangkan untuk jenjang SMP yang diselenggarakan pemerintah daerah, wajib menggunakan mekanisme dalam jejaring daring. Yakni dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman Terkait dengan penetapan zonasi, dijelaskan Kadinas Pendidikan, pada prinsipnya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi ini juga memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah sesuai pada setiap jenjang di masing-masing wilayah. luk/dp
Selamatdatang di APLIKASI SEKOLAH PPDB Jawa Barat 2022. Username . Password . Login. Build v2.14 BANDUNG, DISDIK JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin 5/6/2023. Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB. "Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal," tuturnya. Beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga KK paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud. Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah. "Untuk PPDB tahun 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device perangkat HP, hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, dimana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2," jelasnya. Tahun ini pun, tambahnya, ada perubahan pengaduan hanya di satu device. Di situ bisa dilakukan pendaftaran, pengaduan, dan lain-lain, termasuk tracking-nya. Sehingga, semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada notifikasinya. "Kita juga memberikan masa sanggah dan pendataan registrasi," ucapnya. Sedangkan kuota masing-masing jalur, untuk jalur prestasi 25%, zonasi 50%, perpindahan tugas/anak guru 5%, dan afirmasi ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus 20%. "Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli," ujarnya. Kadisdik menambahkan, prestasi kejuaraan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang dilakukan secara daring, terutama tingkat internasional tidak harus ke luar negeri, tidak perlu surat keterangan dari kementerian terkait. Sebagai bentuk apresiasi, siswa dapat mendaftar melalui jalur prestasi kejuaraan internasional secara daring dengan mengirimkan/meng-upload alamat link atau screenshot tangkapan layar yang terkait kejuaraan, baik pendaftaran atau pengumuman. Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26 30 Juni 2023. "Saya meminta kepada orang tua yang tahun ini akan mendaftarkan putra-putrinya ke SMA, SMK atau SLB tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan," pesan Kadisdik. Kadisdik pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran dan kesuksesan PPDB. "Mari kita sama-sama wujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel," ajaknya. PPDB 2023, "Sekolah Juara untuk Semua"JalanKalimantan No. 51 Cilacap, 53224 Telp. 0282-542797, Fax. 0282-540579 Website. pdk.cilacapkab.go.id
BerandaWilayah PPDBJalur PPDBDokumen PendukungPengaduanFAQRekap PPDBPendaftaranSekolah Juara Untuk SemuaPenerimaan Peserta Didik baru ProvinsiJawa Barat Tahun 2023 Kembali Hasil Seleksi- Jalur-Nomor PendaftarNamaLuar DaerahAsal SekolahSkorAksiTidak ada data1Dinas PendidikanProvinsi Jawa baratBerandaFAQPrivacy PolicyFacebookTwitterYoutubeInstagram© 2023 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat